Kamis, 08 Agustus 2013

Bahasa Latin dalam Hukum

Ubi Socitas Ibi Ius – Dimana Ada masyarakat disitu ada Hukum
Damihi Facta Do Tibi Ius – Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya
Sol Justisia – Matahari Keadilan (kebenaran)
Obscuur Libel – Obyek Kabur
Actor Sequitor Forum Rei – Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
Ne Bis In Idem – Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan
Uit Voerbaar bij Vooraad – Putusan yang dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi
In Kracht Van Gewidjge – Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
Verzet – Perlawanan, Deer den Verzet – Perlawanan Pihak Ketiga
Verstek – Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat
Putusan Contradictoir – Putusan atas bantahan, suatu putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak
Provisionel Eis – Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Putusan Condemnatoir – putusan yang bersifat penghukuman
Putusan Declaratoir – Putusan yang menentukan sifat suatu keadaan  dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu
Putusan Constitutief – Putusan yang melenyapkan suatu keadaan/situasi hukum.
HIR – Herziene Indonesche Reglement, Reglemen indonesia yang sudah diperbaharui, berlaku untuk jawa dan sumatera.
RBg – Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen indonesia yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.
Restitutie In Intergum – Pengembalian obyek sengketa kepada keadaan semula
In Der Minne – Pemenuhan putusan secara sukarela
Conservatoir Beslaag – Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
Terstond – Dieksekusi segera
Onrechtmatige Overheidts daad – Perbuatan yang melanggar hukum
Rechtmatige daad – Perbuatan sesuai dengan hukum
Eksekusi – Pelaksanaan Putusan
Facta sun Servanda – Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya
Gronwet – Undang-Undang Dasar
Yuridische Begrip – Pengertia Yuridis
Droit Constitutional – Hukum dasar
Judicial Refiew – Hak Uji Materiil
Judicial Interpretation – Penafsiran secara hukum
Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire – Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan  untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
Crisis der democratie – krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata -mata
Abolisi – Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Actio in pauliana -Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Advokasi  – Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Aequo et bono – Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
audie et alteram partem – Kedua belah pihak harus didengar
droit de suite – Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
exceptio non adimpleti contractus – Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
in dubio pro reo – Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
kebebasan berkontrak – Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
lex specialis derogat legi generali – Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
lex superior derogat legi inferiori – Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Barang bukti/corpus delicti – Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum – Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian terbalik – Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Vrijspraak – Bebas dari segala dakwaan – Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benturan kepentingan – Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Contempt of Court – Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,  sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
verjaring – Kadaluarsa – Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
De auditu testimonium de auditu – Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana – Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Deposisi – Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan
Doktrin ultra vires – Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Droit de preference – Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Eigenrichting – tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi -  Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Events of defaults- wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause – Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Forum rei sitae  – Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
actual damages – Ganti rugi aktual – Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
punitive damages – Ganti rugi penghukuman – Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Gratifikasi – Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Class Action – Gugatan perwakilan -  Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
judex ne procedat ex officio – Hakim bersifat menunggu -  Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Ilegal (logging) – Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
In casu  – Dalam perkara ini, dalam hal ini
force majeure – overmacht – keadaan memaksa – Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk
Locus delictie – tempat kejadian perkara,tkp – a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;  b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali – asas legalitas – Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan
Praperadilan – Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Preponderance of evidence – Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Requisitoir – Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi – Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Saksi a charge  – Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge  – Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Maritaal beslaag – Sita maritaal – Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai
Tertangkap tangan – Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu
Pro bono – Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar