ANCAMAN PIDANA BAGI PENJUDI
"Disusun Oleh : Roy R. Pangkey"
"Disusun Oleh : Roy R. Pangkey"
Maraknya terjadi Kejahatan Perjudian di lingkungan Masyarakat seperti di Kabupaten Minahasa Selatan, “Judi” termasuk “TOGEL, Sabung Ayam, dll” menghasilkan uang yang ilegal dapatnya mudah tidak perlu berkeringat membuat warga masyarakat tergiur dengan iming-iming nominal uang yang jumlah besar didapat, selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum
positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP,
Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981
Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1
April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban
perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang
di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai
kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin
adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan
(pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan
sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah
menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi HUKUMAN PENJARA selama-lamanya 10 (SEPULUH) TAHUN atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi HUKUMAN PENJARA selama-lamanya 10 (SEPULUH) TAHUN atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
ancaman pidana ini kiranya membuat efek jerah terhadap Pelaku Judi "Togel dll" khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan.
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ;
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ;
a) adanya pengharapan untuk menang,
b)
bersifat untung-untungan saja,
c) ada insentif berupa hadiah bagi yang
menang, dan
d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur
kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah :
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah :
1) Orang
atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan
main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut
campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga
sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum,
walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ;
2) Orang atau Badan
Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk
main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai
mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang
banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi
tersebut tidak dapat dihukum ;
3) Orang yang mata pencahariannya dari
judi dapat dihukum ;
4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang
bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal
303 bis KUHP).