Selasa, 09 Desember 2014

FPI BUKAN ORMAS

"FPI Bukan ORMAS namun perusak ideologi Pancasila"
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU NO 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Mengambil sikap dan tindakan terhadap ORMAS yang tidak sesuai dengan Dasar Hukum adalah Hak Saya sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Anggota salah satu ORMAS di Sulawesi Utara, dan jelas saya menentang FPI (Forum Pembela Islam) yang disebut berbagai media sebagai ORMAS, apa sebab ini alasan saya :
1.        FPI melanggar UU NO 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pada pasal 1 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU NO 17 Tahun 2013, 
Pasal 2 : Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3 : Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
jelas memberikan dasar bahwa Ormas berdasarkan PANCASILA, dan pada Pasal 5 huruf (C) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dan larangan ORMAS terdapat pada pasal 59 UU NO 17 Tahun 2013 mengenai :
(1) Ormas dilarang:
a.    menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b.     menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c.     menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d.     menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a.    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b.     melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c.     melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e.    melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
(3) Ormas dilarang:
a.    menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.    mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dari pasal-pasal dalam UU Ormas sudah jelas FPI tidak melakukan sesuai aturan dan melanggar Pancasila namun hanya melihat dari segi Negara ini yang dikuasai oleh Orang-orang berkepentingan maka lihat saja dalm Demonstrasi FPI terlihat wajah-wajah Orang tidak asing lagi dalam Dewan maupun Pemerintahan di Negara ini apalagi para Pendiri dan yang dibelakan FPI minta ampun Pancasila kita dan mengenai Sanksi diatur dalam Pasal 60-82 UU NO 17 Tahun 2013 hapuslah FPI Mahkama Agung.
Penolakan terhadap Gubernur DKI Jakarta salah satu faktor dimana FPI Jelas melanggar Pancasila dan UUD 1945 Negara Indonesia hal ini membuat saya marah sebagai Pelaku Ormas di SULUT yang sesuai aturan dan berdasarkan PANCASILA serta UUD 1945 maka saya bisa katakan FPI bukan ORMAS tapi PROFOKATOR INTELEKTUAL.
2.        FPI perbuatan melawan Hukum dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai paham hukum dan sebagai Negara Negara Hukum mengenal asas Legalitas “Nullum Delictum Nula Poena Sine Previa Lege Poenale” jelas jika tidak ada aturan hukum tidak dapat dikatakan itu merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat dihukum. Namun yang dilakukan oleh FPI merupakan tindakan melawan hukum dan masuk dalam Hukum Pidana di Indonesia baik Pasal 351 KUHP maupun tindakan perusakan yang dilakukan oleh FPI terhadap penolakan Gubernur DKI Jakarta Bpk AHOK dan perbuatan melawan Hukum lainya.

3. FPI melanggar Ideologi Negara Republik Indonesia.
    Dalam Falsafa Negara Republik memiliki Ideologi Pancasila yang merupakan dasar dari segala sumber hukum di negeri ini, dan pada poin satu berdasarkan KETUHANAN Yang Maha Esa sudah jelas secara harafiah warga negara Indonesia harus berdasarkan KETUHANAN Yang Maha Esa, tidak menjadikan diri sebagai fanatik terhadap Agama lain namun kebersamaan saling mendukung demi kemajuan Negara Republik Indonesia. Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan FPI tidak bisa biarkan atau banyak alasan untuk tidak diproses secara hukum atau di hapuskan FPI di Indonesia karena sudah jelas perbuatan melanggar hukum.