KEJAKSAAN NEGERI ........
“ UNTUK KEADILAN “ P - 29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- / /
/2010
I. TERDAKWA :
1.
Nama Lengkap :
Tempat
lahir :
Umur
/ tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Kebangsaan/
Kewarganegaraan :
Tempat tinggal :
A g
a m a :
P
e k e r j a a n :
P
e n d i d i k a n :
II. PENAHANAN :
-
Penyidik :
-
Jaksa Penuntut Umum :
III. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ..................... pada hari .....
tanggal ............. sekitar jam.....wita, atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam Bulan ......... bertempat di ........., atau
setidak-tidaknya disuatu tempat lain
yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri ......... yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melawan hak membinasakan,
merusakkan membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan
sesuatu barang yaitu bingkai jendela dan pintu kamar yang sama sekali atau
sebagiannya kepunyaan orang lain yaitu ........................
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai
berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa
dengan saksi korban telah terjadi kesalahpahaman ;
-
Bahwa kemudian terdakwa dengan membawa/memegang sepotong
kayu berbentuk bulat lalu menuju kerumahnya saksi korban ;
-
Bahwa setelah terdakwa tiba dirumah saksi korban tersebut
dan langsung memukul-mukul bingkai-bingkai jendela dan pintu kamar mandi
beberapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali sehingga tidak dapat
dipakai lagi ;
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban
mengalami ..................... ......................
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 ayata (1) KUHP
................, ........... 2013.
JAKSA PENUNTUT UMUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar