Selasa, 09 Desember 2014

FPI BUKAN ORMAS

"FPI Bukan ORMAS namun perusak ideologi Pancasila"
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU NO 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Mengambil sikap dan tindakan terhadap ORMAS yang tidak sesuai dengan Dasar Hukum adalah Hak Saya sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Anggota salah satu ORMAS di Sulawesi Utara, dan jelas saya menentang FPI (Forum Pembela Islam) yang disebut berbagai media sebagai ORMAS, apa sebab ini alasan saya :
1.        FPI melanggar UU NO 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pada pasal 1 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU NO 17 Tahun 2013, 
Pasal 2 : Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3 : Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
jelas memberikan dasar bahwa Ormas berdasarkan PANCASILA, dan pada Pasal 5 huruf (C) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dan larangan ORMAS terdapat pada pasal 59 UU NO 17 Tahun 2013 mengenai :
(1) Ormas dilarang:
a.    menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b.     menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c.     menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d.     menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a.    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b.     melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c.     melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e.    melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
(3) Ormas dilarang:
a.    menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.    mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dari pasal-pasal dalam UU Ormas sudah jelas FPI tidak melakukan sesuai aturan dan melanggar Pancasila namun hanya melihat dari segi Negara ini yang dikuasai oleh Orang-orang berkepentingan maka lihat saja dalm Demonstrasi FPI terlihat wajah-wajah Orang tidak asing lagi dalam Dewan maupun Pemerintahan di Negara ini apalagi para Pendiri dan yang dibelakan FPI minta ampun Pancasila kita dan mengenai Sanksi diatur dalam Pasal 60-82 UU NO 17 Tahun 2013 hapuslah FPI Mahkama Agung.
Penolakan terhadap Gubernur DKI Jakarta salah satu faktor dimana FPI Jelas melanggar Pancasila dan UUD 1945 Negara Indonesia hal ini membuat saya marah sebagai Pelaku Ormas di SULUT yang sesuai aturan dan berdasarkan PANCASILA serta UUD 1945 maka saya bisa katakan FPI bukan ORMAS tapi PROFOKATOR INTELEKTUAL.
2.        FPI perbuatan melawan Hukum dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai paham hukum dan sebagai Negara Negara Hukum mengenal asas Legalitas “Nullum Delictum Nula Poena Sine Previa Lege Poenale” jelas jika tidak ada aturan hukum tidak dapat dikatakan itu merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat dihukum. Namun yang dilakukan oleh FPI merupakan tindakan melawan hukum dan masuk dalam Hukum Pidana di Indonesia baik Pasal 351 KUHP maupun tindakan perusakan yang dilakukan oleh FPI terhadap penolakan Gubernur DKI Jakarta Bpk AHOK dan perbuatan melawan Hukum lainya.

3. FPI melanggar Ideologi Negara Republik Indonesia.
    Dalam Falsafa Negara Republik memiliki Ideologi Pancasila yang merupakan dasar dari segala sumber hukum di negeri ini, dan pada poin satu berdasarkan KETUHANAN Yang Maha Esa sudah jelas secara harafiah warga negara Indonesia harus berdasarkan KETUHANAN Yang Maha Esa, tidak menjadikan diri sebagai fanatik terhadap Agama lain namun kebersamaan saling mendukung demi kemajuan Negara Republik Indonesia. Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan FPI tidak bisa biarkan atau banyak alasan untuk tidak diproses secara hukum atau di hapuskan FPI di Indonesia karena sudah jelas perbuatan melanggar hukum.

Minggu, 22 Juni 2014

ANCAMAN PIDANA BAGI PENJUDI

ANCAMAN PIDANA BAGI PENJUDI
"Disusun Oleh : Roy R. Pangkey"
 
              Maraknya terjadi Kejahatan Perjudian di lingkungan Masyarakat seperti di Kabupaten Minahasa Selatan, “Judi” termasuk “TOGEL, Sabung Ayam, dll” menghasilkan uang yang ilegal dapatnya mudah tidak perlu berkeringat membuat warga masyarakat tergiur dengan iming-iming nominal uang yang jumlah besar didapat, selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

                Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi HUKUMAN PENJARA selama-lamanya 10 (SEPULUH) TAHUN atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
ancaman pidana ini kiranya membuat efek jerah terhadap Pelaku Judi "Togel dll" khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan.

Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; 
a) adanya pengharapan untuk menang, 
b) bersifat untung-untungan saja, 
c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan 
d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 
1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 
2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 
3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ;
4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).

MACAM-MACAM DELIK

          Delik atau strafbaar feit atau Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana merupakan Perbuatan melawan hukum yang diancam pidana menurut Undang- Undang, jika tidak diatur dalam UU maka bukan merupakan Delik atau Nullum Delictum Nula Poena Sine Preivia Lege Poenale.
Menurut Saya Delik atau Perbuatan Pidana terjadi bukan serta merta tidak mengetahui bahwa itu melanggar hukum melainkan kebiasaan yang buruk yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. terbentuknya Kebiasaan buruk dalam lingkungan masyarakat diakibatkan faktor orang yang dewasa yang membiarkan atau mengajari tindakan-tindakan yang melanggar hukum kepada orang yang belum Dewasa. Pada pokoknya saya perihatin dengan maraknya perbuatan melawan hukum disetiap detik aktifitas, saya akn memberikan berbagai macam perbuatan Pidana beserta ancaman dari Perbutan Tersebut :
1) Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat.
2) Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik undang-undang yang ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya.
3) Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: delik pencurian pasal 362 KUHP.
4) Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik.
5) Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh:  misalnya delik pembunuhan pasal 338 KUHP.
6) Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain.
7) Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat Negara untuk melakukan tindakan.
8) Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja. Contoh: pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.
9) Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya.
10) Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.
11) Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa.
12) Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
13) Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
14) Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan. Contoh: perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
15) Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan.
16) Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: pencurian keluarga pasal 367 KUHP, delik penghinaan pasal 310 KUHP, delik perzinahan pasal 284 KUHP.

Jumat, 20 Juni 2014

CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN


       “Untuk Keadilan”

S U R A T   -  D A K W A A N
No. Reg. Perk. :        /XX/02/2020

I.          Identitas Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama lengkap
:




Tempat lahir
:




Umur/ tgl. Lahir
:




Jenis kelamin
:




Kebangsaan
:




Tempat tinggal
:




A g a m a
:




Pekerjaan
:





TERDAKWA II
Nama lengkap
:




Tempat lahir
:




Umur/ tgl. Lahir
:




Jenis kelamin
:




Kebangsaan
:




Tempat tinggal
:




A g a m a
:




Pekerjaan
:






II.       Penahanan :

·        Oleh Penyidik:


·         Diperpanjang oleh Penuntut Umum:


·         Oleh Penuntut Umum :



III.    D a k w a a n :
PRIMAIR :
---------------- Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama terdakwa II, pada hari senin tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa... Kec... Kab.... atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri ....  telah menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban .... Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------------- berawal ketika terdakwa I dan A hendak berkelahi kemudian saksi korban bermaksud menengahi mereka namun terdakwa I memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan korban terjatuh dalam posisi terlentang selanjutnya para tersangka memukuli korban berkali-kali yang mengena pada wajah dan tubuh korban higga akhirnya terdakwa I duduk di atas tubh korban dan akan menikam korban dengan sebilah pisau namun dihalau oleh ..... lalu para terdakwa pergi ke pantai dan korban mengikuti mereka tiba-tiba terdakwa II memukul korban dibagian mulut sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal.

---------------- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar rumah milik bapak ..... yang terletak di .... sehingga dapat dilihat dengan mudah kejadian tersebut oleh orang-orang yang berada disekitar tempat tersebut.

---------------- Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban pada peliis mata kiri dan kanan mengalami luka gores, kedua mata mengalami luka memar, hidung mengeluarkan darah serta kepala terasa pening serta sekujur tubuh terasa sakit dan berdasarkan Visum Et Repertum NO.   / /I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dr. ....., dokter pada Rumah Sakit ... menyatakan korban mengalami pelipis kiri bengkak ukuran 5cm X 8 cmX 4 cm; bengkak di mata kanan bawah ukuran 6cmx7cmx3cm; luka gores di kelopak mata kiri ukuran 4cmx6cmx0,09cm, tidak ada pendarahan aktif; pendarahan hidung kiri, sudah berhenti, sisa darah masih ada dengan kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan bahwa keadaan tersebut diakibatkan adanya benturan benda tumpul sehingga hal tersebut mendatangkan penyakit atau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR :

---------------- Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I bersama-sama terdakwa II pada hari senin tanggal 01 Desember 2020 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa ... Kec. .... Kab. .... atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri .... melakukan penganaiayaan terhadap saksi korban .... Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------------- berawal ketika terdakwa I dan A hendak berkelahi kemudian saksi korban bermaksud menengahi mereka namun terdakwa I memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan korban terjatuh dalam posisi terlentang selanjutnya para tersangka memukuli korban berkali-kali yang mengena pada wajah dan tubuh korban higga akhirnya terdakwa I duduk di atas tubh korban dan akan menikam korban dengan sebilah pisau namun dihalau oleh ..... lalu para terdakwa pergi ke pantai dan korban mengikuti mereka tiba-tiba terdakwa II memukul korban dibagian mulut sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal.
.

---------------- Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban pada peliis mata kiri dan kanan mengalami luka gores, kedua mata mengalami luka memar, hidung mengeluarkan darah serta kepala terasa pening serta sekujur tubuh terasa sakit dan berdasarkan Visum Et Repertum NO.   / /I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dr. ....., dokter pada Rumah Sakit ... menyatakan korban mengalami pelipis kiri bengkak ukuran 5cm X 8 cmX 4 cm; bengkak di mata kanan bawah ukuran 6cmx7cmx3cm; luka gores di kelopak mata kiri ukuran 4cmx6cmx0,09cm, tidak ada pendarahan aktif; pendarahan hidung kiri, sudah berhenti, sisa darah masih ada dengan kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan bahwa keadaan tersebut diakibatkan adanya benturan benda tumpul sehingga hal tersebut mendatangkan penyakitatau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan-


--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 




............, 22 Juli 2020