Minggu, 22 Juni 2014

MACAM-MACAM DELIK

          Delik atau strafbaar feit atau Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana merupakan Perbuatan melawan hukum yang diancam pidana menurut Undang- Undang, jika tidak diatur dalam UU maka bukan merupakan Delik atau Nullum Delictum Nula Poena Sine Preivia Lege Poenale.
Menurut Saya Delik atau Perbuatan Pidana terjadi bukan serta merta tidak mengetahui bahwa itu melanggar hukum melainkan kebiasaan yang buruk yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. terbentuknya Kebiasaan buruk dalam lingkungan masyarakat diakibatkan faktor orang yang dewasa yang membiarkan atau mengajari tindakan-tindakan yang melanggar hukum kepada orang yang belum Dewasa. Pada pokoknya saya perihatin dengan maraknya perbuatan melawan hukum disetiap detik aktifitas, saya akn memberikan berbagai macam perbuatan Pidana beserta ancaman dari Perbutan Tersebut :
1) Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat.
2) Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik undang-undang yang ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya.
3) Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: delik pencurian pasal 362 KUHP.
4) Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik.
5) Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh:  misalnya delik pembunuhan pasal 338 KUHP.
6) Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain.
7) Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat Negara untuk melakukan tindakan.
8) Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja. Contoh: pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.
9) Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya.
10) Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.
11) Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa.
12) Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
13) Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
14) Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan. Contoh: perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
15) Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan.
16) Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: pencurian keluarga pasal 367 KUHP, delik penghinaan pasal 310 KUHP, delik perzinahan pasal 284 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar