Minggu, 22 Juni 2014

MACAM-MACAM DELIK

          Delik atau strafbaar feit atau Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana merupakan Perbuatan melawan hukum yang diancam pidana menurut Undang- Undang, jika tidak diatur dalam UU maka bukan merupakan Delik atau Nullum Delictum Nula Poena Sine Preivia Lege Poenale.
Menurut Saya Delik atau Perbuatan Pidana terjadi bukan serta merta tidak mengetahui bahwa itu melanggar hukum melainkan kebiasaan yang buruk yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. terbentuknya Kebiasaan buruk dalam lingkungan masyarakat diakibatkan faktor orang yang dewasa yang membiarkan atau mengajari tindakan-tindakan yang melanggar hukum kepada orang yang belum Dewasa. Pada pokoknya saya perihatin dengan maraknya perbuatan melawan hukum disetiap detik aktifitas, saya akn memberikan berbagai macam perbuatan Pidana beserta ancaman dari Perbutan Tersebut :
1) Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat.
2) Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik undang-undang yang ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya.
3) Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: delik pencurian pasal 362 KUHP.
4) Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik.
5) Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh:  misalnya delik pembunuhan pasal 338 KUHP.
6) Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain.
7) Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat Negara untuk melakukan tindakan.
8) Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja. Contoh: pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.
9) Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya.
10) Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi.
11) Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa.
12) Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
13) Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
14) Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan. Contoh: perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
15) Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan.
16) Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: pencurian keluarga pasal 367 KUHP, delik penghinaan pasal 310 KUHP, delik perzinahan pasal 284 KUHP.

Jumat, 20 Juni 2014

CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN


       “Untuk Keadilan”

S U R A T   -  D A K W A A N
No. Reg. Perk. :        /XX/02/2020

I.          Identitas Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama lengkap
:




Tempat lahir
:




Umur/ tgl. Lahir
:




Jenis kelamin
:




Kebangsaan
:




Tempat tinggal
:




A g a m a
:




Pekerjaan
:





TERDAKWA II
Nama lengkap
:




Tempat lahir
:




Umur/ tgl. Lahir
:




Jenis kelamin
:




Kebangsaan
:




Tempat tinggal
:




A g a m a
:




Pekerjaan
:






II.       Penahanan :

·        Oleh Penyidik:


·         Diperpanjang oleh Penuntut Umum:


·         Oleh Penuntut Umum :



III.    D a k w a a n :
PRIMAIR :
---------------- Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama terdakwa II, pada hari senin tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa... Kec... Kab.... atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri ....  telah menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban .... Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------------- berawal ketika terdakwa I dan A hendak berkelahi kemudian saksi korban bermaksud menengahi mereka namun terdakwa I memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan korban terjatuh dalam posisi terlentang selanjutnya para tersangka memukuli korban berkali-kali yang mengena pada wajah dan tubuh korban higga akhirnya terdakwa I duduk di atas tubh korban dan akan menikam korban dengan sebilah pisau namun dihalau oleh ..... lalu para terdakwa pergi ke pantai dan korban mengikuti mereka tiba-tiba terdakwa II memukul korban dibagian mulut sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal.

---------------- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar rumah milik bapak ..... yang terletak di .... sehingga dapat dilihat dengan mudah kejadian tersebut oleh orang-orang yang berada disekitar tempat tersebut.

---------------- Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban pada peliis mata kiri dan kanan mengalami luka gores, kedua mata mengalami luka memar, hidung mengeluarkan darah serta kepala terasa pening serta sekujur tubuh terasa sakit dan berdasarkan Visum Et Repertum NO.   / /I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dr. ....., dokter pada Rumah Sakit ... menyatakan korban mengalami pelipis kiri bengkak ukuran 5cm X 8 cmX 4 cm; bengkak di mata kanan bawah ukuran 6cmx7cmx3cm; luka gores di kelopak mata kiri ukuran 4cmx6cmx0,09cm, tidak ada pendarahan aktif; pendarahan hidung kiri, sudah berhenti, sisa darah masih ada dengan kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan bahwa keadaan tersebut diakibatkan adanya benturan benda tumpul sehingga hal tersebut mendatangkan penyakit atau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR :

---------------- Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I bersama-sama terdakwa II pada hari senin tanggal 01 Desember 2020 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa ... Kec. .... Kab. .... atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri .... melakukan penganaiayaan terhadap saksi korban .... Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------------- berawal ketika terdakwa I dan A hendak berkelahi kemudian saksi korban bermaksud menengahi mereka namun terdakwa I memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan korban terjatuh dalam posisi terlentang selanjutnya para tersangka memukuli korban berkali-kali yang mengena pada wajah dan tubuh korban higga akhirnya terdakwa I duduk di atas tubh korban dan akan menikam korban dengan sebilah pisau namun dihalau oleh ..... lalu para terdakwa pergi ke pantai dan korban mengikuti mereka tiba-tiba terdakwa II memukul korban dibagian mulut sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal.
.

---------------- Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban pada peliis mata kiri dan kanan mengalami luka gores, kedua mata mengalami luka memar, hidung mengeluarkan darah serta kepala terasa pening serta sekujur tubuh terasa sakit dan berdasarkan Visum Et Repertum NO.   / /I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dr. ....., dokter pada Rumah Sakit ... menyatakan korban mengalami pelipis kiri bengkak ukuran 5cm X 8 cmX 4 cm; bengkak di mata kanan bawah ukuran 6cmx7cmx3cm; luka gores di kelopak mata kiri ukuran 4cmx6cmx0,09cm, tidak ada pendarahan aktif; pendarahan hidung kiri, sudah berhenti, sisa darah masih ada dengan kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan bahwa keadaan tersebut diakibatkan adanya benturan benda tumpul sehingga hal tersebut mendatangkan penyakitatau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan-


--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 




............, 22 Juli 2020


Selasa, 08 April 2014

Tugas dan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Suasana dalam pemilihan Calon Legislatif DPRD sangat memperhatikan, Rakyat seolah-olah menjadi tumbal dalam janji-janji yang tidak sesuai dengan Tugas dan Kewenangan DPRD itu sendiri, akhirnya kemudian jika terpilih dan tidak tercapai janji-janjinya Rakyat jadi berdosa menuntut janji-janji dengan penuh emosional.
berikut ini saya menjelasakan apa itu sebenarnya tugas dan kewenangan DPRD :

Dewan perwakilan rakyat daerah
(disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD memiliki fungsi :
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Keanggotaan

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
  • Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  • Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kelengkapan dan sekretariat

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.

Kekebalan hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Penyidikan

Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).