Jumat, 20 Juni 2014

CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN


       “Untuk Keadilan”

S U R A T   -  D A K W A A N
No. Reg. Perk. :        /XX/02/2020

I.          Identitas Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama lengkap
:




Tempat lahir
:




Umur/ tgl. Lahir
:




Jenis kelamin
:




Kebangsaan
:




Tempat tinggal
:




A g a m a
:




Pekerjaan
:





TERDAKWA II
Nama lengkap
:




Tempat lahir
:




Umur/ tgl. Lahir
:




Jenis kelamin
:




Kebangsaan
:




Tempat tinggal
:




A g a m a
:




Pekerjaan
:






II.       Penahanan :

·        Oleh Penyidik:


·         Diperpanjang oleh Penuntut Umum:


·         Oleh Penuntut Umum :



III.    D a k w a a n :
PRIMAIR :
---------------- Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama terdakwa II, pada hari senin tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa... Kec... Kab.... atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri ....  telah menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban .... Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------------- berawal ketika terdakwa I dan A hendak berkelahi kemudian saksi korban bermaksud menengahi mereka namun terdakwa I memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan korban terjatuh dalam posisi terlentang selanjutnya para tersangka memukuli korban berkali-kali yang mengena pada wajah dan tubuh korban higga akhirnya terdakwa I duduk di atas tubh korban dan akan menikam korban dengan sebilah pisau namun dihalau oleh ..... lalu para terdakwa pergi ke pantai dan korban mengikuti mereka tiba-tiba terdakwa II memukul korban dibagian mulut sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal.

---------------- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar rumah milik bapak ..... yang terletak di .... sehingga dapat dilihat dengan mudah kejadian tersebut oleh orang-orang yang berada disekitar tempat tersebut.

---------------- Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban pada peliis mata kiri dan kanan mengalami luka gores, kedua mata mengalami luka memar, hidung mengeluarkan darah serta kepala terasa pening serta sekujur tubuh terasa sakit dan berdasarkan Visum Et Repertum NO.   / /I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dr. ....., dokter pada Rumah Sakit ... menyatakan korban mengalami pelipis kiri bengkak ukuran 5cm X 8 cmX 4 cm; bengkak di mata kanan bawah ukuran 6cmx7cmx3cm; luka gores di kelopak mata kiri ukuran 4cmx6cmx0,09cm, tidak ada pendarahan aktif; pendarahan hidung kiri, sudah berhenti, sisa darah masih ada dengan kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan bahwa keadaan tersebut diakibatkan adanya benturan benda tumpul sehingga hal tersebut mendatangkan penyakit atau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR :

---------------- Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I bersama-sama terdakwa II pada hari senin tanggal 01 Desember 2020 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa ... Kec. .... Kab. .... atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri .... melakukan penganaiayaan terhadap saksi korban .... Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

---------------- berawal ketika terdakwa I dan A hendak berkelahi kemudian saksi korban bermaksud menengahi mereka namun terdakwa I memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan korban terjatuh dalam posisi terlentang selanjutnya para tersangka memukuli korban berkali-kali yang mengena pada wajah dan tubuh korban higga akhirnya terdakwa I duduk di atas tubh korban dan akan menikam korban dengan sebilah pisau namun dihalau oleh ..... lalu para terdakwa pergi ke pantai dan korban mengikuti mereka tiba-tiba terdakwa II memukul korban dibagian mulut sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal.
.

---------------- Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban pada peliis mata kiri dan kanan mengalami luka gores, kedua mata mengalami luka memar, hidung mengeluarkan darah serta kepala terasa pening serta sekujur tubuh terasa sakit dan berdasarkan Visum Et Repertum NO.   / /I/2020 tanggal 09 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dr. ....., dokter pada Rumah Sakit ... menyatakan korban mengalami pelipis kiri bengkak ukuran 5cm X 8 cmX 4 cm; bengkak di mata kanan bawah ukuran 6cmx7cmx3cm; luka gores di kelopak mata kiri ukuran 4cmx6cmx0,09cm, tidak ada pendarahan aktif; pendarahan hidung kiri, sudah berhenti, sisa darah masih ada dengan kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan bahwa keadaan tersebut diakibatkan adanya benturan benda tumpul sehingga hal tersebut mendatangkan penyakitatau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan-


--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 




............, 22 Juli 2020


Selasa, 08 April 2014

Tugas dan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Suasana dalam pemilihan Calon Legislatif DPRD sangat memperhatikan, Rakyat seolah-olah menjadi tumbal dalam janji-janji yang tidak sesuai dengan Tugas dan Kewenangan DPRD itu sendiri, akhirnya kemudian jika terpilih dan tidak tercapai janji-janjinya Rakyat jadi berdosa menuntut janji-janji dengan penuh emosional.
berikut ini saya menjelasakan apa itu sebenarnya tugas dan kewenangan DPRD :

Dewan perwakilan rakyat daerah
(disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD memiliki fungsi :
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Keanggotaan

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
  • Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  • Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kelengkapan dan sekretariat

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.

Kekebalan hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Penyidikan

Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).

Kamis, 20 Februari 2014

Sejarah Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sejarah Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia

 

Salam Damai bagi Penegak hukum di Indonesia, sesuai dengan Hukum Pidana di Indonesia kita harus berpendapat melalui dasar-dasar hukum atau Nullum Delictum Nula Poena Sine Preivia Lege Poenale tanpa UU mengatur jelas kita tidak bisa mengatakan itu merupakan delik.,
sesuai perkembangan hukum di Indonesia maka harus ada perubahan hukum dalam menyesuaikan hukum itu sendiri tapi barangkali kita harus sesuai dengan asas-asas yang mengatur didalamnya.
menurut saya yang bisa merubah UU itu sendiri adalah kaum intelektual hukum, banyak Profesor hukum yang tercatat dalam sejarah Bangsa ini tapi ketahuilah banyak dari mereka yang mempunyai kepentingan dalam menyusun atau membuat UU itu sendiri.
Pakar Hukum atau DPR yang senantiasa dekat dengan yang dinamakan pembuatan UU misalnya UU No 8 Tahun 1981 yang dalam saat ini tanggal 21 Februari 2014 masih dalam tahap RUU KUHP dan KUHAP dalam rancangan Kuhp dan Kuhap tercantum pasal-pasal yang sebelumnya lex specialis menjadi lex generalis atau ada pasal yang mengatur tidak ada lagi Penyelidikan hanya ada Penyidikan.
saya sebagai Rakyat Indonesia menjadi irih mendengar Sosok KPK melayangkan Surat kepeda Presiden mengenai pemberhentian proses RUU KUHP dan KUHAP, ironis jika kita hanya berpikir sepintas misalnya Pasal 362 KUHP ancamannya 5 Tahun Penjara bayangkan seorang Pencuri sendal Jepit bisa dikenakan Pasal 362 berbeda dengan White Collar Crime hanya sebua coretan hitam diatas kertas putih yang mengatur undang-undang tindak pidana korupsi yang didalamnya pidana mati, mungkin sekilas kita tidak terlalu peduli dengan pidana mati tapi semenjak uu tindak pidana korupsi diundangkan belum ada yang divonis pidana mati, maka apakah kita mempertahankan uu itu sendiri ?
saya bisa katakan Negara Kita belum merdeka pasal-pasal zaman compeny saja masih dipakai (HIR) bahkan KUHP dan KUHAP masih aliran belanda.
jika kita melihat banyaknya perbuatan korupsi ya benar sekali kabupaten kami misalnya lautan koruptor tapi mereka peredam media.
untuk itu saya uraikan sejarah perkembangan pemberantasan korupsi di indonesia, analisis sendiri ya apakah bisa dibubarkan atau tidak ! :

Orde Lama

Kabinet Djuanda   

Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

Operasi Budhi

Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi pada masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.

Orde Baru

Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.

Era Reformasi

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

- Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

- Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
 lanjut ya Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi tapi KPK sebagai Superman dan Pemberantasan Korupsi, saya tidak tahu dalam tubuh KPK ada maling atau tidak, dan warna merah dalam huruf P (kPk), saya selalu mendorong KPK menjadi pemberantas korupsi yang independensi maka saya mau dalam tubuh KPK bersih dan kuat.