"FPI Bukan ORMAS namun perusak ideologi Pancasila"
Organisasi
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU NO 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Mengambil
sikap dan tindakan terhadap ORMAS yang tidak sesuai dengan Dasar Hukum adalah
Hak Saya sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Anggota salah satu ORMAS di
Sulawesi Utara, dan jelas saya menentang FPI (Forum Pembela Islam) yang disebut
berbagai media sebagai ORMAS, apa sebab ini alasan saya :
1.
FPI melanggar UU NO 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pada
pasal 1 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU NO 17 Tahun 2013,
Pasal 2 : Asas Ormas tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 3 : Ormas dapat
mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
jelas
memberikan dasar bahwa Ormas berdasarkan PANCASILA, dan pada Pasal 5 huruf (C)
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dan
larangan ORMAS terdapat pada pasal 59 UU NO 17 Tahun 2013 mengenai :
(1)
Ormas dilarang:
a.
menggunakan bendera atau
lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi
bendera atau lambang Ormas;
b.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga
pemerintahan;
c.
menggunakan dengan tanpa
izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional
menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang; atau
e.
menggunakan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau
partai politik.
(2)
Ormas dilarang:
a.
melakukan tindakan
permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b.
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c.
melakukan kegiatan
separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
melakukan tindakan
kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas
umum dan fasilitas sosial; atau
e.
melakukan kegiatan yang
menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
(3)
Ormas dilarang:
a.
menerima dari atau memberikan kepada pihak
mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
b.
mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dari
pasal-pasal dalam UU Ormas sudah jelas FPI tidak melakukan sesuai aturan dan
melanggar Pancasila namun hanya melihat dari segi Negara ini yang dikuasai oleh
Orang-orang berkepentingan maka lihat saja dalm Demonstrasi FPI terlihat
wajah-wajah Orang tidak asing lagi dalam Dewan maupun Pemerintahan di Negara
ini apalagi para Pendiri dan yang dibelakan FPI minta ampun Pancasila kita dan
mengenai Sanksi diatur dalam Pasal 60-82 UU NO 17 Tahun 2013 hapuslah FPI
Mahkama Agung.
Penolakan
terhadap Gubernur DKI Jakarta salah satu faktor dimana FPI Jelas melanggar
Pancasila dan UUD 1945 Negara Indonesia hal ini membuat saya marah sebagai
Pelaku Ormas di SULUT yang sesuai aturan dan berdasarkan PANCASILA serta UUD
1945 maka saya bisa katakan FPI bukan ORMAS tapi PROFOKATOR INTELEKTUAL.
2.
FPI perbuatan melawan
Hukum dan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai
paham hukum dan sebagai Negara Negara Hukum mengenal asas Legalitas “Nullum
Delictum Nula Poena Sine Previa Lege Poenale” jelas jika tidak ada aturan hukum
tidak dapat dikatakan itu merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat
dihukum. Namun yang dilakukan oleh FPI merupakan tindakan melawan hukum dan
masuk dalam Hukum Pidana di Indonesia baik Pasal 351 KUHP maupun tindakan
perusakan yang dilakukan oleh FPI terhadap penolakan Gubernur DKI Jakarta Bpk
AHOK dan perbuatan melawan Hukum lainya.
3. FPI melanggar Ideologi Negara Republik Indonesia.
Dalam Falsafa Negara Republik memiliki Ideologi Pancasila yang merupakan dasar dari segala sumber hukum di negeri ini, dan pada poin satu berdasarkan KETUHANAN Yang Maha Esa sudah jelas secara harafiah warga negara Indonesia harus berdasarkan KETUHANAN Yang Maha Esa, tidak menjadikan diri sebagai fanatik terhadap Agama lain namun kebersamaan saling mendukung demi kemajuan Negara Republik Indonesia. Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan FPI tidak bisa biarkan atau banyak alasan untuk tidak diproses secara hukum atau di hapuskan FPI di Indonesia karena sudah jelas perbuatan melanggar hukum.